Operasi Penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020
Operasi Penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen menggelar operasi Penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 dengan menyasar sejumlah hotel dan rumah kos di wilayah Kecamatan Kebumen. Rabu dini hari (30/09/2026). Operasi dipimpin oleh Kabid Gakda dan Perkada, Juniadi Prasetyo, S.E. Dari enam lokasi target operasi yang disisir, petugas berhasil menertibkan tiga pasangan tidak resmi. Semuanya terbukti melanggar Pasal 22 huruf a Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dan kepada pelanggar diberikan BAP dan panggilan untuk dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya akan diproses yustisi.
---- Berita Terkait ----
