Operasi Minuman Keras di Kecamatan Buluspesantren dan Kutowinangun
Operasi Minuman Keras di Kecamatan Buluspesantren dan Kutowinangun
Satpol PP Kebumen melaksanakan operasi minuman keras (miras) di Kecamatan Buluspesantren dan Kutowinangun. Kegiatan yang merupakan penegakkan Perda No 4 Tahun 2020 ini menemukan 105 botol miras dari berbagai merek dari dua lokasi yang berbeda (31 Maret 2023)
Barang bukti minuman keras dibawa ke Kantor Satpol PP Kebumen. Selanjutnya para penjual yang kedapatan menjual miras akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
---- Berita Terkait ----
