Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
SATPOL PP KEBUMEN
Sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
KEDUDUKAN
a. Satpol PP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan kebakaran yang Menjadi kewenangan Daerah.
b. Satpol PP dipimpin oleh Kepala Satpol PP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK
Satpol PP mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
FUNGSI
a. penyusunan rencana dan program di bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
b. perumusan kebijakan di bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan di penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
f. pelaksanaan administrasi Satpol PP;
g. pengendalian penyelenggaraan tugas UPT; dan
h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
