Satpol PP Berkoordinasi dengan Bawaslu Terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye
Satpol PP Berkoordinasi dengan Bawaslu Terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye
Hai, Sobat Praja !!!
Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Bawaslu dan tim terpadu akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) mulai tanggal 17 Januari 2024 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2018 , Satpol PP melakukan pencabutan dan pelepasan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Mari kita sukseskan Pemilu Damai 2024 dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye yang Tertib”
Salam Praja Wibawa!!!
---- Berita Terkait ----
