Operasi Pasar Gabungan Barang Kena Cukai
Operasi Pasar Gabungan Barang Kena Cukai
Halo, #SobatPraja !!
Satpol PP Kebumen bersama Direktorat Jendral Bea dan Cukai, TNI, dan Polri melakukan Giat Operasi Pasar Barang Kena Cukai Ilegal.
Operasi ini berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 06 November 2023 sampai dengan 08 November 2023. Operasi ini menyisir kawasan beberapa Kecamatan di Kabupaten Kebumen, seperti Kecamatan Sruweng, Kecamatan Petanahan, Kecamatan Adimulyo, Kecamatan Puring, dan Kecamatan Buayan.
Jumlah keseluruhan dari Operasi Pasar Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal (rokok ilegal tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu atau dengan pita cukai bekas) sebanyak 2.207 batang rokok yang diamankan. Selanjutnya Tim Bea dan Cukai memberikan BAP (Berita Acara Penyitaan) untuk diproses sesuai Peraturan Perundang-Undangan dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Salam Praja Wibawa!!!
