Penertiban Reklame Di Kabupaten Kebumen
Penertiban Reklame Di Kabupaten Kebumen
Penertiban reklame/baliho/spanduk kami lakukan yang melanggar lingkup wilayah Kebumen.
Kasatpol PP Kab. Kebumen, Drs. Udy Cahyono, M.Si berharap setiap penyedia reklame/baliho/spanduk, untuk mengikuti aturan yang berlaku dalam pemasangannya.
Selain itu, penertiban dilakukan juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Pemasangan yang dilarang yaitu :
a. Tidak berizin
b. Dipaku di pohon
c. Dipasang pada tiang listrik
d. Melintang jalan
e. Habis masa berlaku
f. Maupun di fasilitas umum lainnya, termasuk reklame/baliho/spanduk yang sudah tidak layak dan membahayakan.
Baliho/reklame/spanduk yang sudah rusak tentunya juga mengurangi estetik keindahan dari wajah Kota Beriman ini.
Sangat disayangkan bagi penyedia /pemasang reklame/baliho/spanduk yang tidak mematuhi aturan, tidak segera melepas ketika sudah habis masa izinnya.
Satpol PP Kab. Kebumen juga akan melakukan sosialisasi kepada penyedia agar tertib dalam melaksanakan pemasangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
