Satpol PP Kabupaten Kebumen Lakukan Patroli Penertiban Reklame di Wilayah Prembun, Petanahan dan Gombong
Satpol PP Kabupaten Kebumen Lakukan Patroli Penertiban Reklame di Wilayah Prembun, Petanahan dan Gombong
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen lakukan patroli wilayah dan tertibkan puluhan reklame, baik spanduk dan banner yang tidak berijin, ijin habis dan dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan.
Penertiban ini merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 151 Tahun 2021 tentang Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pemasangan Reklame di Kabupaten Kebumen, reklame untuk kepentingan bisnis tidak boleh dipasang di trotoar, pohon ayoman jalan, bangunan bersejarah, monumen khusus, dan kawasan Alun-alun Pancasila.
Kepada masyarakat Kabupaten Kebumen, Satpol PP mengimbau agar menaati aturan dalam memasang reklame atau iklan.
