Satpol PP Kebumen Ajukan Terdakwa Penjual Minuman Beralkohol ke Persidangan
Satpol PP Kebumen Ajukan Terdakwa Penjual Minuman Beralkohol ke Persidangan
Satpol PP Kab. Kebumen melaksanakan Sidang Tipiring terhadap tiga terdakwa dengan inisial S.H, D.W. dan E binti S atas Pelanggaran Pasal 5 Perda No.4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, di Pengadilan Negeri Kebumen.
Sidang ini merupakan bentuk tindak lanjut aduan warga kepada Satpol PP Kab. Kebumen tentang maraknya peredaran minol di wilayah Mirit. Satpol PP Kebumen langsung melakukan pendalaman terhadap aduan tsb. dan mendapati terdakwa beserta barang bukti sejumlah 3871 botol minol dari 29 merk.
Setelah dilakukan proses penyidikan, ketiga terdakwa diajukan ke persidangan oleh PPNS Satpol PP Kab. Kebumen Pancar Adi K, S. H., M. PA. dan dua saksi dari Satpol PP Kab. Kebumen.
Putusan Hakim Rakhmat Priyadi, S.H. terhadap para terdakwa :
1. Terdakwa dengan inisial S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Perda Pasal 5 Perda No.4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan terhadap Terdakwa dijatuhi vonis denda sebesar Rp. 15.000.000,- atau subsidair 2 bulan kurungan penjara.
2. Terdakwa dengan inisial D.W. Bin S terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Perda Pasal 5 Perda No.4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan terhadap Terdakwa dijatuhi vonis denda sebesar Rp. 500.000,- atau subsidair 7 hari kurungan penjara.
3. Terdakwa dengan inisial E Binti S terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Perda Pasal 5 Perda No.4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan terhadap Terdakwa dijatuhi vonis denda sebesar Rp. 500.000,- atau subsidair 7 hari kurungan penjara.
Dengan proses sidang ini merupakan bentuk keseriusan Satpol PP Kabupaten Kebumen dalam memberantas peredaran minuman beraklohol di Kab. Kebumen dan mewujudkan Kebumen Zero Alkohol.
Kasatpol PP Ibu Ira Puspitasari, S.H., M.Ec.Dev. yang mengikuti langsung jalannya sidang menghimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi/membeli minuman beralkohol, guna menekan produsen/penjual mengedarkan minuman beralkohol ke masyarakat.
