Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen Lakukan Operasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen Lakukan Operasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020
Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama TNI dan Polri melaksanakan Operasi Gabungan terkait Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rabu malam (30/04/2025).
Operasi ini dipimpin oleh Juniadi Prastyo, S.E. selaku Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda dan Perkada) Satpol PP Kebumen. Tim Patroli Gabungan menuju ke wilayah Kecamatan Gombong. Tim mendatangi rumah sekaligus toko perlengkapan/pakan burung yang diduga menjual minuman beralkohol. Lokasi tersebut berada di sekitar Pasar Gombong. Namun, pemilik toko tersebut tidak keluar dan toko dalam kondisi terkunci.
Selanjutnya, Tim Patroli Gabungan melanjutkan ke wilayah Kecamatan Buayan. Tim menuju Desa Karangsari. Pada desa tersebut, tim menemukan tempat yang ternyata menjual minuman beralkohol. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita minuman beralkohol sebanyak 233 botol.
