Ribuan Minuman Beralkohol Terjaring Operasi Penertiban Pelanggaran Perda No. 4 Tahun 2020 Oleh Satpol PP Kebumen
Ribuan Minuman Beralkohol Terjaring Operasi Penertiban Pelanggaran Perda No. 4 Tahun 2020 Oleh Satpol PP Kebumen
Ribuan botol minuman beralkohol ilegal berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Satpol PP dan Kodim 0709 Kebumen, guna menindaklanjuti aduan warga tentang maraknya peredaran minuman beralkohol di lingkungan mereka. Selasa (12/11/2024).
Operasi ini adalah bentuk penegakan Perda No. 4 Tahun 2020 di wilayah Kab. Kebumen. Tim menyambangi 2 tempat yaitu di Kec. Mirit dan Kec. Puring.
Di Kec. Mirit, Tim menyambangi sebuah rumah milik D yang terindikasi menyimpan/memperjual belikan minuman beralkohol ilegal. Di rumah tersebut Tim menemukan minuman keras dengan berbagai macam merk. Tim lalu menuju ke sebuah gudang penyimpanan minuman beralkohol yang dijaga oleh Ibu E, di dalamnya tim menemukan 3.871 botol minuman beralkohol ilegal dengan kurang lebih 29 merk.
Kemudian, Tim menuju ke rumah Bapak S di Desa Purwoharjo, Puring dan di rumah tersebut Tim menemukan 1 galon dan 5 plastik ciu putih.
Kepada para pelanggar, Tim memberikan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyitaan Barang Bukti untuk selanjutnya diproses lebih lanjut sesuai dengan Ps. 5 huruf (a) Jo. Ps. 32 ayat 2 Perda No. 4 Tahun 2020.
Kasatpol PP Kab. Kebumen Ibu Ira Puspitasari, S.H., M.Ec. Dev. melalui Kabid Gakda dan Perkada Juniadi Prasetyo, S.E. menyampaikan Satpol PP Kebumen akan terus melakukan operasi penertiban minuman beralkohol ilegal, dengan harapan mampu menekan peredaran minuman beralkohol dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Kebumen guna mewujudkan Kebumen Zero Alkohol.
