Satpol PP Kabupaten Kebumen Menyita Ratusan Miras Ilegal Jelang Pemilu dan Pilpres Tahun 2024
Satpol PP Kabupaten Kebumen Menyita Ratusan Miras Ilegal Jelang Pemilu dan Pilpres Tahun 2024
Jelang hajat besar Pemilu dan Pilpres tahun 2024 Satpol PP Kabupaten Kebumen menyita 349,5 botol minuman keras/beralkohol berbagai merk dan 1/2 galon minuman beralkohol jenis ciu dari para penjual miras di sejumlah wilayah di Kabupaten Kebumen.
Sekretaris Dinas (Sekdin) Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno, S.IP menyampaikan hasil operasi minuman beralkohol ini merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan situasi wilayah yang kondusif menjelang Pemilu dan Pilpres tahun 2024.
Sekretaris Dianas Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prasetyo, S.IP menjelaskan, razia peredaran miras sesuai dengan Perda 4 tahun 2020 tentang ketertiban umum. Ancaman pidananya berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta. "Sesuai ketentuan Pasal 5 Perda tersebut, bahwa di Kabupaten Kebumen tidak diperbolehkan memproduksi, menjual, mengedarkan, menimbun dan mengkonsumi minuman beralkohol," terangnya sambil menunjukan ratusan botol miras kepada wartawan di Aula Kantor Satpol PP Kebumen, Senin (05/02/2024).
Miras tersebut ditemukan di beberapa titik di wilayah Kebumen ujar Kabid Penegakan Perda dan Perkada Juniadi Prasetyo,S.E. yang mendampingi Sekretaris Dianas Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prasetyo, S.IP. Juniadi Prasetyo,S.E. menyampaikan pihak Satpol PP Kebumen sudah memeriksa identitas pemilik miras tersebut untuk memastikan kepemilikan barang haram tersebut. Adapun kepemilikan miras tersebut berinisial EP dengan barang bukti 25 botol miras dan 1/2 galon ciu yang beralamat di wilayah Kecamatan Kutowinangun, IAR dengan barang bukti 67 botol miras yang beralamat di wilayah Kecamatan Ambal, A dengan barang bukti 217 botol miras yang beralamat di wilayah Kecamatan Kebumen dan R dengan barang bukti 39,5 botol miras yang beralamat di wilayah Kecamatan Kebumen. Selanjutnya miras tersebut di sita dan akan di serahkan ke Pengadilan Negri untuk selanjutnya di proses ke persidangan.
Hadir juga dalam acara press release dari tokoh Agama yaitu Ketua CPNU Kebumen Kiai Dawamudin Masdar, dari MUI KH. A.Kosasih, BA dan Pinpinan Daerah Muhammadiyah Kebumen Joko Purnomo, S.E. Ucapan terima kasih di sampaikan oleh Pinpinan Daerah Muhammadiyah Kebumen Joko Purnomo, S.E. dan support untuk Satpol PP Kabupeten Kebumen dalam penegakan perda dan menjaga ketertiban umum khususnya dari maraknya peredaran miras di lingkungan masyarakat. Kegiatan press release di tutup dengan doa dari Ketua CPNU Kebumen Kiai Dawamudin Masdar.
#satpolpp #satpolppindonesia #satpolppjateng #satpolppkebumen #penegakperda #oprasiyustisi #aduanmasyarakat
