300 Botol Minuman keras disita Satpol PP Kebumen
300 Botol Minuman keras disita Satpol PP Kebumen
Halo, #SobatPraja !!
Satpol PP Kabupaten Kebumen kembali melakukan operasi pelanggaran Perda No.4 Tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Jum’at (03/11/2023).
Operasi tersebut menyisir ke tempat-tempat karaoke yang berada di Wilayah Kabupaten Kebumen. Pada operasi tersebut ditemukan Minuman Keras (Miras) yang di perjualbelikan di tempat karaoke, pada Peraturan daerah No. 4 Tahun 2020 sudah diatur untuk kawasan Kabupaten Kebumen harus bebas alkohol.
Kemudian, Satpol PP menyita sebanyak 300 botol minuman keras dari 3 tempat hiburan yang berada di kecamatan padureso, kecamatan sempor dan kecamatan kebumen yang kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kebumen untuk selanjutnya dijadikan barang bukti penyitaan.
Dari penertiban ini, dua terdakwa telah dijatuhi putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Kebumen dengan putusan denda masing-masing Rp 5 juta. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, maka terdakwa akan dikurung selama dua bulan.
Adapun untuk barang bukti sejumlah 300 botol yang terdiri dari 15 merk tersebut, nantinya akan dimusnahkan.
Salam Praja Wibawa!!!
