Operasi Gabungan Berantas Obat-Obatan Ilegal di Kabupaten Kebumen
Operasi Gabungan Berantas Obat-Obatan Ilegal di Kabupaten Kebumen
Peredaran obat-obatan ilegal maupun obat keras yang dijual bebas di Kabupaten Kebumen semakin mengkhawatirkan. Obat keras yang semestinya dijual di apotek dan harus ditebus dengan resep dokter justru dijual bebas oleh toko yang tidak berijin.
Hal itu terungkap saat tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP Kebumen, BPOM Semarang, Dinas Kesehatan, Kodim 0709 selama tiga hari menggelar operasi peredaraan obat ilegal di Kabupaten Kebumen. Operasi berlangsung pada Senin 30 Oktober 2023 hingga Rabu 1 November 2023.
Dari hasil menyisir sejumlah wilayah di Kebumen baik kota, Pejagoan, Karanganyar, Gombong, Kutowinangun, ternyata tim mendapatkan cukup banyak obat ilegal yang dijual. Termasuk obat keras yang dijual di sebuah warung.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno, S.IP menyampaikan bahwa dalam dua hari melakukan operasi, tim menemukan 2.217 butir, dua botol dan sembilan pcs obat ilegal. Obat-obatan tersebut meliputi jenis hexymer, tramadol, jamu-jamu kuat yang tidak memilik ijin edar.
“Kami juga menemukan sejumlah obat-obat keras yang tidak boleh diedarkan secara bebas,” ujar Sugito Edi Prayitno,S.IP di sela-sela operasi.
Adapun obat-obatan tersebut ditemukan di empat toko obat di Jalan A Yani Kebumen, Jalan Kejayan, dan dua toko obat di Kecamatan Gombong. Operasi kali ini masih bersifat preventif dan persuasif.
Para pemilik toko secara sukarela memusnahkan obat ilegal tersebut baik menggunakan air maupun dengan cara dibakar. Selain itu, mereka juga menandatangani surat pernyataan tidak akan berjualan lagi obat yang ilegal. Pengawasan dilaksanakan secara terpadu. Sebab pengawasan obat dan makanan merupakan kewenangan di BPOM. Jika nantinya masih membandel, para pemilik toko obat yang menjual obat tanpa ijin edar akan dilakukan tindakan hukum.
Salam Praja Wibawa!!!
