Sosialisasi Penataan Parkir Kawasan Moro Soetta
Sosialisasi Penataan Parkir Kawasan Moro Soetta
Satpol PP Kabupaten Kebumen melaksanakan sosialisasi terkait penataan parkir di Moro Soetta , Sabtu(14/10/2023).
Sosialisasi ini menginformasikan terkait kebijakan parkir di kawasan Moro Soetta, beberapa kebijakan tersebut adalah :
- Jalur Sepeda Tidak Untuk Parkir
Sepanjang Ruas Jalan Soekarno Hatta sebelah selatan (Jalur Sepeda) tidak diperkenankan untuk parkir kendaraan roda 2 maupun roda 4. - Lokasi Parkir
Tempat parkir R2/R4 berada di sisi Jl.Soekarno Hatta sebelah utara
- Jam 05.00 - 16.00 WIB , tempat parkir R2/R4 berada di sisi ruas jalan sebelah utara sesuai dengan cekungan lokasi parkir atau masuk di Lokasi Parkir Halaman Pasar Tumenggungan
- jam 16.00 - 24.00 WIB, Tempat parkir R2/R4 berada di sisi ruas jalan sebelah utara sesuai dengan cekungan lokasi parkir atau parkir di Halaman Pasar Tumenggungan jika melebihi ruang parkir diperbolehkan parkir di sisi utara jalan dengan satu baris kendaraan.
selain itu juga ada penyesuaian Tarif Retribusi berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen No.10 Tahun 2017, yaitu untuk kendaraan bermotor roda 2(dua) sebesar Rp.1000, untuk kendaraan bermotor roda 4(empat) sebesar Rp.2000, kendaraan bermotor roda 6(enam) sebesar Rp.3000, dan kendaraan tidak bermotor sebesar Rp.500.
Salam Praja Wibawa!!!
File Terkait:
-- Penyesuaian Kebijakan Parkir Kawasan Moro Soetta
---- Berita Terkait ----
