Satpol PP Kebumen Lakukan Operasi Miras
Satpol PP Kebumen Lakukan Operasi Miras
Hai, #SobatPraja !
Satpol PP Kebumen telah melaksanakan Operasi Penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Selasa (22/08/2023). Operasi dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari aduan masyarakat tentang adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen.
Tim Gabungan langsung bergerak menuju target operasi yang berada di Kecamatan Kebumen dan Kecamatan Pejagoan. Dalam operasi ini, Tim melaksanakan penindakan pada dua penjual miras di Kecamatan Pejagoan, yakni seorang warga berinisial TW dan NR dengan masing-masing barang bukti sebanyak 556 botol dan 48 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek.
Selanjutnya, Tim menuju target yang berada di Kecamatan Kebumen. Tim melakukan penindakan pada dua penjual miras, yakni seorang warga Desa Muktisari berinisial AEN dan seorang warga Desa Kutosari berinisial SBP dengan masing-masing barang bukti sebanyak 165 botol dan 108 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek.
Para pelanggar tersebut akan dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), untuk selanjutnya ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Salam Praja Wibawa!
