Tahun Politik, Satpol PP Kebumen Adakan Rakor Perda Reklame APK
Tahun Politik, Satpol PP Kebumen Adakan Rakor Perda Reklame APK
Hai, #SobatPraja!
Satpol PP Kabupaten Kebumen mengadakan Rapat Koordinasi dalam rangka Pembahasan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Selasa (22/08/2023). Rapat ini dilaksanakan di Aula Mako Satpol PP Kebumen.
Dalam rapat ini, hadir sebagai narasumber, yakni Ketua KPU Kebumen, Ketua Bawaslu Kebumen, Perwakilan DPMPTSP, dan Perwakilan BPKPD. Rapat ini diikuti oleh perwakilan partai politik dan Kasi Trantib Kecamatan Sekabupaten Kebumen. Rapat dibuka oleh Drs. Susilo selaku Plt. Kepala Satpol PP Kebumen.
Rapat ini membahas tentang perizinan dan pemasangan reklame sebagai alat peraga kampanye (APK). Bapak Sugito Edi Prayitno, S.IP selaku Sekretaris Satpol PP Kebumen menjelaskan tentang definisi reklame dan aturan pemasangannya, sebagaimana tertera dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 Pasal 1 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 29.
KPU sebagai penyelenggara pemilu, menjelaskan bahwa masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. KPU juga menyetujui adanya penertiban dari dinas terkait apabila ditemukan pelanggaran dalam pemasangan APK. Di sisi lain, pihak Bawaslu mengaku baru bisa menindak pelanggaran kampanye bila sudah memasuki masa kampanye. Pemasangan reklame APK di luar masa kampanye adalah urusan pemerintah daerah. Selanjutnya, pihak DPMPTSP dan BPKPD menjabarkan tentang dasar hukum pajak reklame dan proses perizinan reklame.
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan partai politik menyampaikan beberapa pertanyaan seputar proses perizinan pemasangan reklame agar terhindar dari kesalahpahaman. Melalui rapat ini, diharapkan para peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye dengan baik, tanpa melanggar aturan yang ada.
Salam Praja Wibawa!
