Satpol PP Kebumen Lakukan Penertiban PKL
Satpol PP Kebumen Lakukan Penertiban PKL
Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna fasilitas umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen melakukan penertiban pedagang kaki lima pada Kamis (20/7).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindag KUKM Kabupaten Kebumen. Penertiban PKL dilakukan di Jalan Sutoyo, Jalan HM. Sarbini, Alun-Alun Kebumen, Jalan Veteran dan Jalan Pahlawan. Satpol PP memberi pembinaan agar para pedagang dapat berjualan sesuai waktu yang sudah ditentukan, dan tidak meninggalkan sarana dagang di lokasi usaha setelah jadwal usaha selesai. Sebagaimana yang tertera pada Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 tahun 2018 dan Nomor 4 tahun 2020.
Penertiban dilakukan secara humanis, sehingga kegiatan berjalan aman terkendali tanpa kejadian yang membutuhkan tindakan khusus.
Salam Praja Wibawa!
