Sidang Pelanggaran Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Sidang Pelanggaran Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Rabu, 12 April 2023 dilaksanakanan sidang pada terdakwa pelanggar Perda No 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Pengadilan Negeri Kebumen.
Hal ini adalah tindak lanjut operasi penegakkan perda yang dilaksanakan Satpol PP Kebumen pada hari Jum’at 31 Maret 2023. Dari rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 37 botol minuman keras dari berbagai jenis yaitu :
1. Vokda 16 botol
2. Anggur Kolesom 3 botol
3. Anggur Merah 4 botol
4. Kawa-Kawa 4 botol
5. Ciu putih 3 botol kecil
6. Ciu kuning 6 botol kecil
7. Ciu kuning 1 botol besar
Hasil sidang pelanggaran perda adalah sebagai berikut :
1. TERDAKWA dijatuhi vonis denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau penjara selama 2 (dua) bulan.
2. TERDAKWA tidak diberikan masa percobaan.
3. TERDAKWA membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
4. Barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) botol minuman berlakohol berbagai jenis dimusnahkan.
