Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Di Wilayah Kecamatan Prembun Dan Kecamatan Padureso
Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Di Wilayah Kecamatan Prembun Dan Kecamatan Padureso
Satpol PP Kebumen bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C (KPPBC TMP C) Cilacap dan Polres Kebumen melaksanakan kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Prembun dan Kecamatan Padureso (24-02-2023).
Operasi bersama ini menemukan 3 warung yang menjual rokok ilegal tanpa pita cukai. Barang bukti yang ditemukan disita petugas sebagai barang bukti.
Kepada pemilik diberikan Berita Acara Penyitaan dan diberikan pembinaan untuk tidak menjual rokok ilegal, dan apabila kemudian hari masih didapati berjualan rokok ilegal maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
---- Berita Terkait ----
