Pembinaan Pada Lansia Pengemis Di Pertigaan Kedungbener
Pembinaan Pada Lansia Pengemis Di Pertigaan Kedungbener
Hari Selasa (24/01/2022) Satpol PP Kebumen menerima aduan adanya lansia yang mengemis di pertigaan Kedungbener. Regu patroli Mako Satpol PP segera menindaklanjuti menuju lokasi sasaran. Pengemis tersebut segera dibawa ke Satpol PP untuk didata dan diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan yg melanggar aturan.
Lansia tersebut warga Desa Jatisari sehari-harinya memang mengemis. Selain di pertigaan Kedungbener, kadang mengemis di pasar. Kegiatannya mengemis di jalan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat juga membahayakan pengguna jalan dan dirinya sendiri. Perda Kabupaten Kebumen No 4 Tahun 2020 Tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat melarang aktifitas mengemis dengan cara apapun.
Setelah diiperingatkan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengemis. Langsung diantarkan pulang dan menyerahkan ke anggota keluarganya. Kepada anggota keluarga disampaikan anjuran untuk melarang yang bersangkutan mengemis lagi.
