Operasi Penegakkan Perda No 4 Tahun 2020 Ke Kamar Kost Dalam Kota Kebumen
Operasi Penegakkan Perda No 4 Tahun 2020 Ke Kamar Kost Dalam Kota Kebumen
Satpol PP Kebumen secara rutin mengadakan kegiatan Penegakan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Beragam obyek penertiban yang ditangani sebanding dengan banyaknya obyek penertiban yang diatur dalam peraturan daerah tersebut. Aduan gangguan trantibum yang masuk ke Satpol PP Kebumen juga sangat beragam.
Pada hari Selasa (6/12/2022) Tim gabungan Satpol PP Kebumen, Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melaksanakan operasi ke kamar kost dan lokasi lain yang dipersangkakan digunakan untuk melakukan perbutan asusila. Perbuatan asusila adalah prilaku yang tidak sesuai dengan aturan norma-norma atau kaidah kesopanan yang berlaku di masyarakat.
Tim menyisir Stadion Candradimuka dan tempat-tempat kost didalam kota Kebumen. Dalam operasi tersebut tidak ditemukan pasangan bukan suami istri (tidak resmi) yang tinggal bersama didalam kost.
