Operasi Peredaran Minuman Beralkohol Di Kecamatan Klirong
Operasi Peredaran Minuman Beralkohol Di Kecamatan Klirong
Hari Kamis 10 November 2022 Satpol PP Kebumen mengadakan operasi penegakan operasi Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pada kegiatan kali ini Satpol PP Kebumen menindaklanjuti laporan warga adanya peredaran minuman beralkohol di Kecamatan Klirong Kebumen. Dengan mengerahkan tim gabungan dari Satpol PP, POLRES dan KODIM 0709 Kebumen, kami berhasil menangkap tangan penjual minuman keras dirumahnya. Ditemukan 188 botol minuman beralkohol dalam berbagai jenis tersimpan didalam kamar dan gudang belakang rumah.
Setelah penyidik Satpol PP Kebumen menyerahkan Berita Acara Penggeledahan, Berita Acara Penyitaan Dan Surat Tanda Penerimaan, barang bukti minuman keras dibawa ke Kantor Satpol PP Kebumen. Selanjutnya pedagang tersebut kami panggil ke kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
