Tupoksi Bid. Gulkar Dan Penyelamatan
Tupoksi Bid. Gulkar Dan Penyelamatan
BIDANG PENGANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Mempunyai Tugas :
Melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran.
Fungsi:
a. pelaksanaan pencegahan kebakaran;
b. pelaksanaan pemadaman dan pengendalian kebakaran;
b. pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran dan non kebakaran;
a. pelaksanaan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran;
c. pelaksanaan standarisasi sarana dan prasarana pencegahan, penanggulangan kebakaran dan alat pelindung diri;
d. pelaksaan pengadaan sarana dan prasarana pencegahan, penanggulangan kebakaran dan alat pelindung diri;
e. pelaksanaan pembinaan aparatur pemadam kebakaran;
f. pelaksanaan pengelolaan sistem komunikasi dan informasi kebakaran dan penyelamatan;
g. pelaksanaan penyelenggaraan kerjasama dan koordinasi antar daerah berbatas,
h. antar lembaga dan kemitraan dalam pencegahan, penanggulangan,
i. penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran;
j. pelaksanaan pendataan sarana dan prasarana proteksi kebakaran;
k. pelaksanaan penilaian sarana dan prasarana proteksi kebakaran;
l. pelaksanaan investigasi kejadian kebakaran, meliputi penelitian dan pengujian penyebab kejadian kebakaran;
m. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui sosialisasi dan edukasi masyarakat;
n. pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran;
o. dukungan pemberdayaan masyarakat/relawan pemadam kebakaran melalui penyediaan sarana dan prasarana;
p. penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan pada peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia;
q. pelaksanaan standarisasi sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia/penyelamatan dan evakuasi;
r. pengadaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia/penyelamatan dan evakuasi;
s. pembinaan aparatur pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia/penyelamatan dan evakuasi; dan
t. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan Organisasi Bidang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan terdiri atas:
a. Seksi Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran;
b. Seksi Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Seksi Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran
Mempunyai tugas :
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pencegahan dan penyuluhan kebakaran.
Meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang pencegahan dan penyuluhan kebakaran;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penyuluhan kebakaran;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penyuluhan kebakaran;
d. menyiapkan bahan standarisasi sarana dan prasarana pencegahan, penanggulangan kebakaran dan alat pelindung diri;
e. menyiapkan bahan pengadaan sarana dan prasarana pencegahan, penanggulangan kebakaran dan alat pelindung diri;
f. menyiapkan bahan pembinaan aparatur pemadam kebakaran;
g. menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama dan koordinasi antar daerah berbatas antar lembaga dan kemitraan dalam pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran;
h. menyiapkan bahan pendataan sarana dan prasarana proteksi kebakaran;
i. menyiapkan bahan penilaian sarana dan prasarana proteksi kebakaran;
j. menyiapkan bahan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui sosialisasi dan edukasi masyarakat;
k. menyiapkan bahan pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran;
l. menyiapkan bahan pemberdayaan masyarakat/relawan pemadam kebakaran melalui penyediaan sarana dan prasarana;
m. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan penyuluhan kebakaran; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Mempunyai tugas :
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
Meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
d. menyiapkan bahan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran;
e. menyiapkan bahan pemadaman dan pengendalian kebakaran;
f. menyiapkan bahan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran dan non kebakaran;
g. menyiapkan bahan pengelolaan sistem komunikasi dan informasi kebakaran dan penyelamatan;
h. menyiapkan bahan investigasi kejadian kebakaran, meliputi penelitian dan pengujian penyebab kejadian kebakaran;
i. menyiapkan bahan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan pada peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia;
j. menyiapkan bahan standarisasi sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia/penyelamatan dan evakuasi;
k. menyiapkan bahan pengadaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia/penyelamatan dan evakuasi;
l. menyiapkan bahan pembinaan aparatur pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia/penyelamatan dan evakuasi;
m. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
