Tupoksi Bidang Tibum Dan Linmas
Tupoksi Bidang Tibum Dan Linmas
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BIDANG KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Tugas :
Melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penanganan gangguan etenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Fungsi:
a. pelaksanaan pencegahan gangguan kententeraman dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, pelaksanaan patrol, pengamanan dan pengawalan;
b. pelaksanaan penindakan atas gangguan ketenteraman dan ketertiban umum berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
c. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
d. pelaksanaan pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketenteraman dan ketertiban umum;
e. pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat termasuk dalam pelaksanaan tugas yang bernuansa hak asasi manusia;
f. pelaksanaan kerja sama antar lembaga dan kemitraan dalam teknik pencegahan dan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum;
g. pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ketenteraman dan ketertiban umum;
h. penyusunan standar operasional prosedur ketenteraman dan ketertiban umum; dan
i. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terdiri atas:
a. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
b. Seksi Perlindungan Masyarakat; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Mempunyai Tugas :
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
Meliputi :
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
d. menyiapkan bahan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini;
e. menyiapkan bahan pembinaan dan penyuluhan;
f. menyiapkan bahan patroli, pengamanan, dan pengawalan;
g. menyiapkan bahan penindakan atas gangguan ketenteraman dan ketertiban umum berdasarkan perda dan perkada melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
h. menyiapkan bahan kerja sama antar lembaga dan kemitraan dalam teknik pencegahan dan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum;
i. menyiapkan bahan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ketenteraman dan ketertiban umum;
j. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur ketenteraman dan ketertiban umum;
k. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Perlindungan Masyarakat
Mempunyai Tugas :
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perlindungan masyarakat.
Meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang perlindungan masyarakat;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan masyarakat;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan masyarakat;
d. menyiapkan bahan pemberdayaan pelindungan masyarakat dalam rangka ketenteraman dan ketertiban umum;
e. menyiapkan bahan peningkatan kapasitas sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat;
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan masyarakat; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
