Tupoksi Bidang Gakda Dan Perkada
Tupoksi Bidang Gakda Dan Perkada
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BIDANG PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH
Sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Tugas :
Melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Fungsi:
a. pelaksanaan sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
b. pelaksanaan pengawasan atau kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
c. pelaksanaan penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
d. pelaksanaan pengembangan kapasitas dan karir Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan Organisasi Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
a. Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
b. Seksi Penindakan dan Penyidikan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah
Menpunyai Tugas :
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan
di bidang pembinaan, penyuluhan dan pengawasan peraturan daerah dan
peraturan kepala daerah.
Meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang pembinaan, penyuluhan dan pengawasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan, penyuluhan dan pengawasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan, penyuluhan dan pengawasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
d. menyiapkan bahan sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
e. menyiapkan bahan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, penyuluhan dan pengawasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Penindakan dan Penyidikan
Mempunyai Tugas :
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta
pelaporan di bidang penindakan dan penyidikan.
Meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang penindakan dan penyidikan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penindakan dan penyidikan daerah;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penindakan dan penyidikan;
d. menyiapkan bahan penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
e. menyiapkan bahan pengembangan kapasitas dan karir penyidik pegawai negeri sipil;
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penindakan dan penyidikan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
