Mekanisme Layanan Informasi Publik
Mekanisme Layanan Informasi Publik
MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik kini menjadi kewajiban sekaligus tolok ukur transparansi pemerintahan. Setiap Badan Publik, khususnya instansi pemerintahan wajib memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut UU KIP, yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sejalan dengan hal itu, Satpol PP Kebumen memberikan pelayanan pada warga yang menginginkan informasi publik. Link berikut menerangkan hal-hal terkait informasi publik :
1. Permohonan Informasi
Link : https://ppid.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/permohonan-informasi
2. Pengajuan Keberatan
Link : https://ppid.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/pengajuan-keberatan
3. Penyelesaian Sengketa
Link : https://ppid.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/penyelesaian-sengketa
