Pemusnahan Barang Bukti Penegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
Pemusnahan Barang Bukti Penegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
Senin, 4 April 2022, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kebumen memusnahkan sebanyak 563 botol barang bukti minuman keras beralkohol dari berbagai merek hasil sitaan.
.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Satpol PP Kab. Kebumen dihadiri oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Dandim 0709/Kebumen Letkol lnf Eduard Hendri, Kajari Kebumen Fajar Sukristyawan, Perwakilan Polres Kebumen dan Kepala OPD terkait.
.
Bupati Kebumen memberikan apresiasi terhadap upaya Satpol PP dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melakukan penyitaan barang minuman keras yang kemudian dimusnahkan. Dalam pidatonya, Bupati meminta Satpol PP agar terus berkolaborasi dengan Polres Kebumen, Kodim dan juga Kejari dalam menjalankan fungsi Perda. Terutama menyangkut adanya penyakit sosial di masyarakat.
.
Kepala Satpol PP Kab. Kebumen, Udy Cahyono menjelaskan, barang bukti merupakan hasil operasi Penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai upaya untuk meminimalisir kegiatan negatif serta diharapkan meningkatkan kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa di Kab. Kebumen selama bulan ramadhan 1443 H.
