Operasi Gabungan Berantas Rokok Ilegal Bea Cukai, Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kebumen
Operasi Gabungan Berantas Rokok Ilegal Bea Cukai, Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kebumen
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen bersama dengan Bea Cukai Cilacap dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah melakukan giat pemberantasan Rokok Ilegal yang dilakukan di wilayah Kecamatan Klirong.
Tim mendatangi warung milik MN dan warung milik Bapak S di Kecamatan Klirong. Dari hasil operasi gabungan ini, Tim mendapati SKM 1.080 batang rokok, SPM 48 batang rokok, dan KLM 36 batang dengan denda Rp. 2.572.560,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah) dimana denda tersebut merupakan denda "pelanggaran cukai tidak sesuai peruntukan" sesuai dengan UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meminimalisasi pelanggaran cukai yang ada di wilayah Kabupaten Kebumen. Satpol PP Kebumen secara rutin dan gencar dalam memberantas adanya peredaran rokok ilegal. Melalui kegiatan ini, diharapkan agar masyarakat tidak membeli rokok tanpa cukai, dan penjual hanya boleh menjual rokok yang bercukai resmi. Selanjutnya, apabila ditemukan menjual rokok ilegal atau tanpa cukai, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Cukai dan denda tiga kali lipat dari harga cukai itu sendiri.
Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Satpol PP Kebumen dalam pemberantasan cukai ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Kebumen.
