Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen Bersama Tim Gabungan TNI/Polri Tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Pancasila
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen Bersama Tim Gabungan TNI/Polri Tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Pancasila
satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen bersama dengan Tim Gabungan TNI/Polri melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen.
Penertiban ini dipimpin oleh Zuni Sutopo, S.H. selaku Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP Kebumen. Penertiban dilakukan dengan cara yang humanis. Kabid Trantibum dan Linmas menyampaikan bahwa, “Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam menertibkan PKL sudah sesuai regulasi yang ada, dimana dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati, bahwa kawasan Alun-alun dilarang untuk berjualan PKL atau menyediakan jasa mainan anak, kecuali yang telah ditempatkan di Kapal Mendoan."
Satpol PP Kebumen berharap masyarakat Kebumen, termasuk para pedagang, dapat mematuhi aturan ini dengan baik, sehingga Alun-Alun Pancasila dapat digunakan sebagai tempat untuk berolahraga, bermain, dan berkegiatan sosial. Satpol PP Kebumen juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keindahan alun-alun sebagai ruang terbuka hijau.
