Satuan Polisi Pamong Praja Menghimbau pada Seluruh Masyarakat Kebumen Untuk tidak Nongkrong atau Ngabuburit di Rel Kereta Api.
Satuan Polisi Pamong Praja Menghimbau pada Seluruh Masyarakat Kebumen Untuk tidak Nongkrong atau Ngabuburit di Rel Kereta Api.
Satuan Polisi Pamong Praja menghimbau pada seluruh masyarakat Kebumen untuk tidak nongkrong atau ngabuburit di rel kereta api. Hal ini wajib dipatuhi karena selain berbahaya bagi masyarakat juga mengganggu jalannya kereta.
Larangan beraktivitas di jalur kereta juga telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Dan jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007.
