Kabid Gakda dan Perkada Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Ringan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht)
Kabid Gakda dan Perkada Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Ringan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht)
Kabid Gakda dan Perkada Juniadi Prasetyo, S.E. dan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melakukan pemusnahan Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Ringan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan total 49 perkara, yang bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Kebumen.
---- Berita Terkait ----
