Satpol PP Kabupaten Kebumen Tertibkan Anak Jalanan dan Pengamen Angklung di Wilayah Kebumen
Satpol PP Kabupaten Kebumen Tertibkan Anak Jalanan dan Pengamen Angklung di Wilayah Kebumen
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen menertibkan anak jalanan di simpang lima dan pengamen angklung yang berada di perempatan SMP 5 Kebumen. Senin (30/12/2024)
Penertiban tersebut didasari pada pelanggaran Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Terhadap pelanggar petugas memberikan himbaulan dan pembinaan untuk tidak mangkal atau mengamen di jalanan yang merupakan fasilitas umum dan menyebabkan ketidaknyamanan warga yang melintasi area tersebut.
Kabid Trantibum dan Linmas Zuni Sutopo, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin anggota Satpol PP Kabupaten Kebumen dalam rangka penertiban guna menjaga kondusifitas di wilayah Kebumen.
Para pelanggar menjalani pembinaan, pendataan dan peringatan secara tertulis untuk tidak megulanggi perbuatan mereka kembali atau melakukan kegiatan yang mengganggu trantibum.
