Penataan Alun-Alun Pancasila
Penataan Alun-Alun Pancasila
Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama dengan DisperindagKUKM dan Disperkimhub melakukan giat gabungan dalam rangka penataan Alun-Alun Pancasila.
Aturan yang di berlakukan bagi pengunjung dan PKL adalah :
1. Alun-Alun di gunakan sebagai fasilitas umum bagi warga yang akan berolah raga dan rekreasi;
2. Kendaraan pengunjung untuk parkir di kantong parkir yaitu kantong pinggir jalan selatan Alun-alun Pancasila, kantong parkir depan Pendopo Kabumian, dan sisi timur (pinggir) ruas jalan dpn Komplek Gedung Setda;
3. PKL hanya diperbolehkan berjualan di Pusat Kuliner Kapal Mendoan dan tidak boleh berjualan di area dalam Alun-Alun (hal ini sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Penataan?PKL dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat).
Salam Praja Wibawa!!!
