Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kebumen Razia Toko Penjual Rokok Ilegal
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kebumen Razia Toko Penjual Rokok Ilegal
Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama dengan Bea Cukai Cilacap, Kodim 0709 dan Polres Kebumen kembali melakukan operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Desa Bojongsari,Kecamatan Alian. Rabu (15/11/2024).
Sebelumnya Tim melakukan app terlebih dahulu dan dipimpin langsung oleh Kabid Gakda dan Perkada Juniadi Prasetyo, S.E. di Mako Satpol PP Kebumen untuk selanjutnya menuju lokasi yang sebelumya telah menjadi target operasi.
Tim menyambangi sebuah toko A.P.S. milik A.P.A.P. dan menemukan rokok cukai ilegal dengan 2 merk sebanyak 580 batang, serta rokok klembek sebanyak 216 batang.
Rokok ilegal (yang tidak berpita cukai) yang ditemukan disita sebagai barang bukti oleh pihak Bea Cukai. Untuk rokok klembak menyan tidak dilakukan denda namun untuk rokok SKM dilakukan denda. Seluruh barang bukti rokok ilegal disita oleh Petugas Bea Cukai dan kepada para pelanggar dilakukan BAP dan membayar denda sekitar kurang lebih Rp. 1.200.000,-. Penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
