Penertiban Reklame/Sapnduk
Penertiban Reklame/Sapnduk
Satpol PP Kebumen bersama Kodim 0709 melakukan operasi gabungan dalam giat Patroli Trantibum. Sesuai dengan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa : (1). Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/atau median jalan kecuali mendapatkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2). Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara melintang di atas jalan. Adapun sanksinya sesuai pasal 32 ayat (1) dimana setiap orang yang melanggar pasal 11 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
