Patroli Pelanggaran Perda No. 4 Tahun 2020
Patroli Pelanggaran Perda No. 4 Tahun 2020
Satpol PP Kabupaten Kebumen melakukan sosialisasi dan himbauan kepada PKL yang berjualan di area Alun-Alun Pancasila. Sosialisasi dan himbauan dilakukan oleh anggota Satpol PP dengan cara humanis namun tetap tegas pada para pelanggar. Larangan berjualan di trotoar/bahu jalan, taman dan fasilitas umum lain ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang terdapat di dalam pasal 7 huruf a, pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) huruf e dan sedangkan untuk sanksinya ada di pasal 32 ayat (1). Bagi warga yang ingin menikmati kuliner di alun-alun, Pemkab Kebumen telah memfasilitasi "kapal mendoan" sebagai tempat bagi pedagang yang sebelumnya merupakan PKL Alun-Alun untuk berjualan di tempat yang lebih baik dan bersih. Sosialisasi dan himbauan dilakukan setiap hari oleh anggota Satpol PP Kebumen kepada PKL Alun-Alun Pancasila untuk menjaga keindahan, keasrian dan kebersihan alun-alun yang di fungsikan sebagai fasilitas umum dan ruang terbuka bagi kegiatan warga kebumen. Satpol PP Kebumen mengajak semua pihak untuk tertib dan taat aturan, menjaga fasilitas publik dengan baik sehingga Alun-Alun Pancasila yang sekarang sudah tertata dengan baik dan dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap, dapat terjaga dengan baik dan warga dapat dengan nyaman menikmati fasilitas yang ada di Alun-Alun Pancasila dengan nyaman.
