Seorang Terdakwa Menjalani Sidang Pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Seorang Terdakwa Menjalani Sidang Pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen melaksanakan kegiatan Sidang atas Pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen, dengan dipimpin oleh Hakim Rahmat Priyadi, S.H. Penyidik Satpol PP Kabupaten Kebumen, Pancar Adi Kuncoro, S.H., M.H. menghadirkan terdakwa dengan inisial T.G.O ke persisangan beserta barang bukti yaitu 81 botol/plastik minuman beralkohol berbagai merk, 1 galon ciu, 4 toples besar ciu ginseng, 3 toples kecil ciu ginseng dan 3/4 toples ciu kuning. Terdakwa T.G.O terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (3) Perda No 4 Th 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan dijatuhi vonis untuk membayar denda sebesar Rp.?1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah) subsidair kurungan selama 1 (satu) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). Kemudian barang bukti minuman beralkohol disita untuk dimusnahkan. Hal ini merupakan komitmen Satpol PP Kebumen dalam mewujudkan "Kebumen Zero Alkohol". Dan kepada masyarakat diharapkan tidak lagi mengkonsumsi atau mencari miras agar tidak ada lagi penjual miras dan dapat menekan peredaran miras di Kabupaten Kebumen yang pada akhirnya berimbas pada terwujudnya Kebumen Zero Alkohol.
